BOGOR, Hariansinarbogor.com- Mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan yang mengutamakan cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat serta mempunyai ciri waktu penyelesaian sengketa yang disengketakan, terstruktur, berorientasi kepada tugas dan merupakan cara intervensi yang melibatkan peran serta para pihak secara transparansi tidak ada unsur keberpihakan yang dilakukan oleh pihak manapun.
Namun Hadirnya Lurah Nanggewer Eva dalam mediasi di BPN Kabupaten Bogor, (25/05/2022) menuai kejanggalan, ada apa dengan Lurah Eva ? karena pihak yang memiliki sertifikat dengan M.9083 atas nama Danny HD Tidak Hadir, padahal menurut BPN surat sudah di kirimkan ke-alamat sesuai permohonan sertifikat , namun tidak Hadir yang Hadir hanya Lurah Nanggewer Eva hingga menjadi sorotan awak media.
Sementara menurut kuasa Hukum Deni Hudaefi, SHI, MH, mediasi dilakukan pihak BPN Kabupaten Bogor meminta kedua belah pihak untuk hadir, namun yang hadir hanya dari pihak Ahli waris H Mursin didamping saya Deni Hudaefi, SHI, MH, Selaku Kuasa Hukum Keluarga H Mursin, ” Tuturnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan,” Mengenai hasil mediasi hari ini kita mendapatkan undangan dari BPN Kabupaten Bogor untuk mediasi. Hari ini, kita hadir dari pihak H Mursin dan ahli warisnya namun kebetulan, Bapak Dani tidak hadir yang hadir Lurah Eva dari Kelurahan Nanggewer” tuturnya.
Masih menurutnya ,” Ketika kita tadi mediasi di dalam untuk masalah sertifikat ternyata alas hak kita memang berbeda dengan alas hak Dani. Karena berbeda atas riwayat tanah, Asal usul, Letter C nya.
Sementara alas hak riwayat tanah kita atas tanah yang di beli pada ibu Samah pada jumat 23 September 1983. Seluas 750 M dan tercatat dalam buku C 2259 P 46a S11 atas nama pemilik Almarhum Bapak Mursin Bin Sohim, dari Samah yang terletak di Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dengan bukti surat lampiran tertulis, sementara dibatas objek tanah tersebut ada sertifikat dengan nama Dani HD dengan leter C 391 P 46 D II. Jadi sertifikat yang di miliki bapak Dani itu berdasarkan bukti alas hak nya berbeda dengan kepemilikan H.Mursin .
Karena sudah sesuai prosedur berdasarkan riwayat tanah, asal usul, serta C atas objek tersebut, dan tanah tersebut di beli dari ibu Minah pada tahun 2017 asal C dari Enang Saidi, yaitu C 391.P46.D11. Dengan batas-batasnya : utara : Syarif, Timur : Hari, Selatan : Nani, Barat : Selokan, luas tanah yang di jual oleh ibu Minah ke saudara Dani HD hanya seluas 360 M2, tapi kenapa di sertifikat luasnya 947, jelas ini jauh berbeda dari luas ataupun alas hak C desa.
H.Mursin bin Sohim serta ahli waris nya memang tidak pernah melakukan jual beli kepada ibu Nani orang tua Dani HD, atas tanah tersebut yang selama ini sering di utarakan oleh Dani HD maupun oleh Lurah Nangewer “Bu Eva”, Dan Asal usul sertifikat 9083 tersebut di ketahui berdasarkan keterangan dari warkah permohonan Sertifikat tanah yang telah di ajukan oleh saudara Dani HD, yang kemudian di sampaikan oleh Bapak Aria selaku pimpinan mediasi di BPN Kabupaten. Bogor. Pungkasnya.
Ditempat terpisah media mendatangi kantor Kelurahan Nanggewer, untuk melakukan konfirmasi, kepada Lurah Eva Terkait Hasil mediasi dan Kehadiran nya dalam mediasi tersebut, akan tetapi Lurah tidak ada di Tempat, saat dilakukan konfirmasi Pihak media, ” Melalui WhatsApp Eva mengatakan ,” bahwa saat ini dia sedang ada giat di Kecamatan, kalau mau konfirmasi Terkait mediasi BPN silahkan saja ke-BPN dan kehadiran saya di BPN tadi Hanya sebagai Lurah, kemudian terkait sertifikat PTSL tahun 2017 itu bukan saat saya menjabat dan itu yang memproses Lurah lama yaitu Ibu Asih. “Pungkasnya.
Terpisah Endang mahendra selaku kuasa dari H.Mursin mengatakan kepada awak media, kami minta Kepada Pihak BPN agar menghapus bidang ploting yang ada di tanah H.Mursin Karena sudah jelas dasar kepemilikan Sertifikat Danny itu berbeda.
“Tolong cek kembali asal usul riwayat tanah tersebut, karena semuanya kuncinya di alas hak, ” paparnya.(Red)