BOGOR (HSB) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Bogor, Yogi Ariananda meminta perusahaan pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Panyaungan, Nanggung, Curug Bitung di Desa Parakan Muncang, Kecamatan Nanggung, di blacklist atau dimasukkan ke daftar hitam.
Pasalnya proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor tahun 2022 melalui Dinas PUPR sebesar Rp1,9 miliar itu belum mencapai progres yang signifikan. Bahkan jalan ditempat.
Surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas PUPR kepada pemenang proyek CV. Nusantara diberikan waktu 120 hari pelaksanaan dimulai tertanggal 16 Juni 2022.
Yogi Ariananda mengatakan, pembangunan adalah hal yang sangat vital untuk kemajuan ekonomi masyarakat dan terhindar dari malapetaka kecelakaan dijalan.
Menurutnya, proyek tersebut terlihat mangkrak dan jalan ditempat.
“Seharusnya proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan pada bulan September,” Ungkap Yogi kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (17/9/2022).
Ia menegaskan pembangunan ditahun 2022 ini memang terlihat asal-asalan, banyak jalan yang retak bahkan belah. Indikasi korupsi proyek pembangunan yang terjadi dikabupaten Bogor kembali menunjukan bahwa proyek pembangunan menjadi lahan basah pejabat untuk korupsi dengan modus kelebihan Bayar.
Alih-alih pengadaan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, justru terindikasi jual beli proyek. Pengadaan diatur sedemikian rupa karena sedari awal sudah ditentukan siapa yang akan memenangkan proyek.
Jika pemenang sudah di rancang dari awal maka sudah pasti bukan kualitas yang di dahulukan melainkan bagi keuntungan yang jadi prioritas.
Tak heran jika proyek pembangunan baru beberapa bulan sudah mulai rusak, hancur karena memang kualitas nya tidak sesuai anggaran yang di habiskan.
“Proyek ini harus dikawal anggaranya, apakah ada denda keterlamabatan pekerjaan atau SiLPA? Yang pasti perusahaan wajib dimasukan kedaftar hitam,” tegas Yogi.
Yogi menilai UKPBJ Kabupaten Bogor harus lebih cermat dalam seleksi pengambilan keputusan lelang.
“Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor harus bisa lebih cermat dan berani lagi dalam seleksi pengambilan keputusan lelang tender proyek di Kabupaten Bogor,” ujar Yogi.
Menurutnya, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, sudah jelas semua, bahwa perusahaan harus diverifikasi lokasi kantornya agar tidak terlihat abal-abal dan bertanggung jawab ketika sudah menjadi pemenang lelang.
Sementara saat wartawan menghubungi ke nomor telepon perusahaan CV. Nusantara Sentosa yang tertera 021-8110, belum bisa menerima panggilan telepon.
Reporter : Saepul Anwar
Editor : TBW
