Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jakarta | (HSB) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
BJ selaku Direktur PT TABS Solution.
JH selaku Sales-Ceragon Network.
RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021.
AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.
Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.
G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.
DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment.
FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
Menurut Tim Jaksa Penyidik, adapun kedua belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI DR Ketut Sumedana dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (20/3/23).
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka yaitu, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya.
“YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia”
Menurutnya kedua orang tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.” sebut Kapuspenkum. (Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan