ROHIL (HSB) – Polres Rokan Hilir mengincar tempat penjualan minuman keras dan aksi premanisme jelang kegiatan puasa bulan suci Ramadhan bagi umat Islam di wilayah hukum Polres Rohil, Minggu (19/03) kemarin malam.
Razia menyasar di seputaran Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini, dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir yang dilaksanakan kepada Ipda All Hidayat STrk MM, Aipda Budiman Siregar, Aipda Rozy Nasution, Briptu Frandy Rianto, Briptu Theofilus Yosefanrow SH dan Bripda Simon Siagian.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan kegiatan tersebut.
“Melaksanakan giat razia miras di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, dalam razia yang dilakukan telah diamankan beberapa botol miras diantaranya bir putih 35 botol, Anggur Merah 59 botol, Soju 5 botol, Whisky merek Winer 22 botol. Jadi jumlah keseluruhan 121 botol,” ungkap AKP Juliandi.
Dasar razia ini dilakukan, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Sprin Kapolres Rokan Hilir Nomor : 286/III/HUK.1.3./2023 Tanggal 19 Maret 2023 tentang Razia Miras dan Premanisme di Wilkum Polres Rokan Hilir.
“Dan Miras tersebut telah disita oleh Tim Opsnal dan dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir,” pungkasnya.
(ES/HPR)
