PELALAWAN (HSB) || Kembali Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan pengungkapan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah di Jalan Lintas Timur KM 55 tepatnya Jalan Sahit Hasim Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Senin (29/8/2023) lalu.
Berawal dari informasi dari masyarakat kepada tim bahwa ada 2(dua) unit mobil Pajero nopol B 1537 BCJ dan mobil Fortuner No Pol BM 1733 FS sedang mengangkut BBM jenis Solar. Kemudian tim opsnal melakukan pengejaran dan tepatnya di Jalan Sahit Hasim Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan mobil tersebut dapat diberhentikan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan dalam mobil berupa tanki yang sudah di modifikasi berisi minyak Solar masing masing sebanyak sebanyak 200 liter.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 2(dua) unit mobil yang keduanya bermuatan BBM jenis Solar yang didalamnya terdapat tangki minyak yang sudah di modifikasi bermuatan BBM jenis Solar masing masing berisi 200 liter dengan total BBM Solar sebanyak 400 liter.
Atas Penangkapan tersebut pelaku berinisial DM, RK dan AA beserta barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan.
Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdulah, membenarkan terkait penangkapan 2(satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Abu-abu dengan nopol B 1537 BCJ dan Mobil Toyota Fortuner BM 1733 FS yang di dalamnya terdapat tangki minyak yang sudah di modifikasi bermuatan BBM jenis Solar.
“Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Amru abdulah.
(ES)
