Painan, Pessel, Sumbar (HSB) – Salah seorang Kontraktor asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat melakukan penipuan kepada Toko Bangunan NUR TANI di Wilayah Pasar Baru Bayang Kecamatan Bayang Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Toko Bangunan NUR TANI Syepriandi Melalui Kuasa Hukumnya Dr. Rudi Chandra akan Melaporkan ke Polres Pesisir Selatan dan akan Menuntut Wan prestasi ke Pengadilan Painan dalam waktu dekat.
Menurut Dr. Rudi Chandra, SH, MH, MM kepada pada awak media yang didampingi Owner Toko Bangunan NUR TANI Syepriandi panggilan Asep mengatakan,” Kontraktor yang melakukan penipuan bernama H. Zal beralamat Api-Api Kanagarian Api-api Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Modus penipuan yang dilakukan H. Zal dengan cara membeli bahan bangunan di Toko Material Bangunan Milik Asep NUR TANI, dengan dalih adanya pengerjaan sebuah proyek, salah satunya di sekitar Bayang dan Pesissir Selatan,” ujar Dr Rudi.
Penipuannya yang dilakukan H. Zal tersebut dengan cara tagihan satu proyek ada Rp. 100.000.000,( Seratus Juta Rupiah) dan dibayarkan ke toko Material Bangunan Rp. 80.000.000,-( Delapan Puluh Juta Rupiah) sehingga berutang Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah), Katanya.
Dan setiap kegiatan yang dikerjakan oleh Kontraktor H. Zal tersebut selalu beliau meninggalkan Hutang, Contohnya lagi Uang Rp. Tagihan Rp. 150.000.000,-( Seratus Lima puluh Juta Rupiah) dan dibayar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan meninggalkan Hutang Rp. 30.000.000,-(Tiga piluh juta rupiah).
H. Zal mulai melakukan penipuan sejak tahun 2009 dan sudah belasan tahun yang lalu, ratusan juta rupiah H. Zal memiliki hutang dengan Toko Bangunan NUR TANI. Saat ditagih banyak alasannya, proyek rugi bahkan dibilang tidak ada uang, sempat bersiteru dengan beliau baru H. Zal mau mengansur uang tersebut dengan cara menjual barang emas istrinya” ujarnya.
Jadi sampai saat ini hutang kontraktor H. Zal sebanyak Rp. 157.000.000,- (Seratus lima puluh lima Juta Rupiah) lebih dan setiap ditagih tidak punya uang, “ungkpanya.
Syapriandi panggilan Asep juga menambahkan, bahwa memang sudah ada dibayarkan oleh H. Zal Sebesar Rp. 70.000.000, (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan Rincian Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah), dan Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) sebanyak Dua Kali..
Pembayaran tersebut kwitansinya dibuat berdasarkan permintaan H. Zal supaya Hutangnya sebanyak yang di Bon tidak diketahui oleh Istrinya, dan sisanya akan saya bayarkan Asep, ” tuturnya..
Lanjut Dr. Rudi H. Zal akan kami laporkan tentang penipuan serta wan prestasi, karena telah merugikan klaennya sesuai UU yang berlakuk, Nanti akan kita hitung kerugian berapa total sejak tunggakan hutang H. Zal tersebut.
Untuk Pelaporan Ke pihak Polisi dalam waktu dekat, dan untuk gugatan Wan Prestasi sedang dilakukan kajian kerugian yang ditimbulkan oleh H. Zal tersebut.
Komfirmasi Awak Media pada H. Zal Senen 02 Oktober 2023 di Painan mengatakan,” Itu tidak benar, saya hanya punya hutang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Sudah saya bayarkan Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah), dengan rincian Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah), dan masing-masing Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sebanyak 2 kali.
Lanjut H. Zal, dia siap kemanapun mau mengadu, saya hanya punya hutang sebesar Rp. 30.000.000,(Tiga Puluh Juta), ” ungkapnya..(Red)
Dr. Rudi Chandra Akan Laporkan Kontraktor Yang Melakukan Penipuan Terhadap Toko Material
