Terdapat empat Raperda yang dijelaskan penjabat Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Dok.Pemrov DKI Jakarta)
Jakarta (HSB) – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan penjelasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, senin (23/10/2023).
Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pj Gubernur Heru menegaskan, eksekutif memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga setiap warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas pangannya.
“Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya menenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Heru.
Kemudian Pj. Gubernur Heru menerangkan, dalam rangka menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan perlu diubah. Untuk itu, ia menyampaikan agar DPRD segera membahas perubahan tersebut.
Selanjutnya, terkait dengan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinilai penting berkaitan dengan Jakarta yang akan bertranformasi menjadi kota Global.
Perda Nomor 2 Tahun 2011 dinilai tidak relevan dan perlu dicabut karena Jakarta membutuhkan pengaturan tersendiri dalam penyelengaaan administrasi kependudukan, seperti untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil penduduk, kemudahan akses layanan serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menurut Heru, seluruh jenis pajak deerah dan restribusi daerah akan ditetapkan dalan satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Restribusi Daerah . Hal itu berdasarkan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,” jelasnya.
Heru berharap, penjelasannya dapat membantu pembahasan pada rapat komisi di DPRD DKI Jakarta, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan keempat raperda tersebut sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta ini, mengapresiasi Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan atas sinergi yang telah terjalin selama ini untuk membangun Kota Jakarta.(AD)
