Wapres Ma’ruf Amin Minta Konsistensi seluruh pimpinan daerah tetap terjaga. (Foto: Dok.Setwapres)
Jakarta || Wakil Presiden Ma’ruf Amin menginstruksikan tiga hal terkait dengan insentif fiskal yang diberikan Pemerintah.
Instruksi Wapres ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Penyerahan Insentif Fiskal sebagai Penghargaan untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun Berjalan 2023 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023)
Tiga hal tersebut antara lain, untuk memaksimalkan dana insentif dalam memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima masyarakat.
Kemudian memastikan target penerima program kemiskinan ekstrem menggunakan data P3KE agar lebih tepat sasaran dalam intervensinya, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dengan akses terbatas, lansia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri di sektor potensial.
“Saya minta agar konsistensi seluruh pimpinan daerah tetap terjaga. Utamanya dalam melaksanakan strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan berkelanjutan kelompok masyarakat miskin, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Selain itu pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan aspek-aspek pertumbuhan, dan keterjangkauan juga agar menjadi perhatian bersama,” harap Wapres, Ma’ruf Amin.
Wapres menambahkan, keberhasilan penurunan tingkat kemiskinan juga didukung oleh penajaman sasaran melalui pemanfaatan data P3KE, konvergensi program, serta perbaikan kualitas implementasi program.
Selain itu, kunci sukses upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yakni konvergensi program dan perbaikan akurasi pensasaran.
“Di mana, konvergensi program penting untuk memastikan agar berbagai program pengurangan beban pengeluaran maupun pemberdayaan ekonomi, dapat menyasar kantong-kantong kemiskinan,” jelas Ma’ruf Amin, yang juga selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulagan Kemiskinan (TNP2K).
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diamanatkan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Kementerian/Lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas.
Dalam pelaksanaan Inpres tersebut, Kemenko Perekonomian terus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian atau lembaga untuk memonitoring dan mengevaluasi program pemberdayaan ekonomi dan program peningkatan produktivitas untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Beberapa program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan Pemerintah yakni, di antaranya Program Kartu Prakerja untuk peningkatan akses terhadap pekerjaan/padat karya dan peningkatan kapasitas SDM/skill digital, serta Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk peningkatan kapasitas dan akses pembayaran UMKM.
Selain itu juga, program perlindungan sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan pangan beras.
Hadir dalam pengarahan Wapres tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Plt. Kepala Badan Pusat Statistik. (AD)
