Hidayat Nur Wahid Ingatkan Kemenag Tak Diskriminatif Terkait Beasiswa Pesantren yang Diakui UU

Hidayat Nur Wahid.

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan agar Kementerian Agama mengakomodir 3 jenis Pesantren yang sudah disahkan dalan UU Pesantren, pada penyaluran program dana abadi pesantren, termasuk program beasiswa dan beasantri.

Hal ini disampaikannya melalui keterangan Pers dari F-PKS DPR RI, di Jakarta, Sabtu, (25/11/2023).

HIdayat mengingatkan, jangan sampai program beasiswa/beasantri yang bersumber dari dana abadi Pesantren yang mulai banyak direalisasikan Kemenag tahun ini justru jadi persoalan baru di kalangan internal pengasuh tiga jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.

“Saya mengapresiasi Kementerian Agama yang menindaklanjuti aspirasi Kami agar dana abadi pesantren segera direalisasikan secara adil, dimana salah satu bentuknya merupakan beasiswa untuk meningkatkan kualitas santri maupun pengasuh Pesantren tanpa membeda-bedakan. Kemenag harus pastikan seluruh Pesantren yang diakui dalam UU Pesantren, memperoleh informasi dan peluang yang sama dalam mengakses dan mendapat manfaat dari program beasiswa ini,” terangnya.

Dirinya mengaku menerima aspirasi dari kalangan Pesantren terkait program non gelar yang seleksinya sedang berjalan dalam bentuk Program Persiapan Beasiswa.

Pada booklet yang dikeluarkan Kemenag di resminya, ada teks yang timbulkan kesan bahwa baik di persyaratan umum maupun persyaratan khusus, Kemenag tidak menyebut semua jenis Pesantren yang sudah diakui oleh UU Pesantren.

“Sehingga sebagian pengasuh pesantren dari jenis yang tidak disebut dalan pengumuman Kemenag itu menjadi khawatir adanya diskriminasi atau tidak dilaksanakannya ketentuan UU Pesantren secara baik dan benar. Sehingga kalau itu dibiarkan, maka jika pun mereka mendaftarkan diri dan menyelesaikan proses administrasi, peluang untuk lolos mendapatkan beasiswa tersebut kecil, atau bahkan sejak awal diposisikan untuk tidak akan lolos administrasi,” ujar Hidayat Nur Wahid, yang juga menjabat Wakil Ketua MPR.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ujarnya, di Pasal 5 jelas disebutkan bahwa Pesantren terdiri atas Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, atau Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya, yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Ketentuan itu dituangkan dalan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di pasal 23 tentang Dana Abadi Pesantren, hanya mengamanatkan agar dana tersebut digunakan untuk fungsi pendidikan Pesantren, dan tidak menyebut adanya penganakemasan satu jenis pesantren dengan berlaku tidak adil pada jenis pesantren lainnya.

Hidayat, masih berbaik sangka, bahwa penerbitan booklet soal program beasiswa yang dipahami hanya fokus ke jenis pesantren tertentu tersebut hanya perkara teknis di kesekretariatan Kemenag saja, sehingga akan segera diperbaiki, agar secara prinsip semua jenis pesantren yang diakui UU akan tetap diakomodir dalam beasiswa.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan, Kemenag harus menyampaikan klarifikasi dan koreksi, dengan segera meningkatkan sosialisasi menghadirkan perwakilan 3 jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren saat mengumumkan program beasiswa yang bersumber dari dana abadi Pesantren.

Sehingga semua pihak merasakan adanya keadilan dan keterbukaan akses, hingga semakin termotivasi untuk mendaftarkan diri, mensukseskan program Kemenag, dan akhirnya bisa terjadi peningkatan kapasitas sumber daya di seluruh jenis pesantren yang diakui dalam UU Pesantren. (AD)

Exit mobile version