Politik

Dalam Rangka OMP LK 2024, Kasub Satgas PHH Brimobda Riau Melakukan Pemberian Materi Perkap No. 1 Tahun 2009

PEKANBARU – Kasub Satgas Penanggulangan Huru Hara (PHH) Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024, Kompol Rokhani SS MH lakukan pemberian materi Perkap No. 1 tahun 2009 tentang pengguna kekuatan dalam tindakan kepolisian di Gedung Teratai Sat Brimob Polda Riau kota Pekanbaru, Sabtu (7/9/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 08.45 Wib tersebut diikuti seluruh personel Satgas Tindak Sub Satgas PHH OMP LK – 2024.

” Kegiatan pemberian materi Perkap No. 1 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut merupakan dalam rangka OMP LK – 2024 β€œ, jelas Kasub Satgas.

Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang komprehensif, sejalan dengan standar – standar internasional perlindungan hak asasi manusia, mengakomodir praktek – praktek terbaik yang di pakai di banyak kepolisian moderen, serta memberi ruang yang cukup untuk pelaksanaan diskresi kepolisian.

” Penanggulangan Huru – Hara (PHH) merupakan salah satu kemampuan yang dimiliki oleh anggota Brimob dan PHH Brimob memiliki fungsi keamanan dan mengantisipasi huru hara yang melanggar hukum β€œ, tambahnya.

Dan Perkap ini lanjutnya, dibuat sebagai pedoman bagi anggota kepolisian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

” Jadi dengan ada nya penyampaian materi yang diberikan anggota kepolisian khususnya PHH dapat memahami prinsif – prinsif penggunaan kekuatan dan tahap – tahap pengguna kekuatan β€œ, pungkas nya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version