KUANSING – Polres Kuantan Singingi menggelar press release terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (12/12/2024.
Press release dipimpin oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal SSos didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH, Plt Kasi Humas Iptu Aman Sembiring SH, Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol serta dihadiri rekan-rekan media.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH menjelaskan, pelaku berinisial TA (30) dan JI (41). Kedua kasus tersebut menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak.
“Kasus pertama, kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial TA (30) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial DS seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian bermula pada Sabtu 12 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan kejadian terakhir dirumahnya di Kecamatan Inuman,” ungkap AKP Shilton.
Peristiwa ini terungkap setelah AR, paman korban mendapatkan informasi dari istrinya SL (23), bahwa keponakannya telah menjadi korban tindakan asusila.
“Setelah mendengar pengakuan dari korban, AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing pada Senin 2 Desember 2024. Pada hari yang sama, pelaku diamankan oleh warga setempat bersama pihak keamanan dan diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua dan satu helai celana panjang berwarna ungu milik korban.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP Shilton.
Kasus kedua melibatkan seorang ayah kandung berinisial JI (41) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri NF (14) sejak korban duduk di kelas 6 SD.
“Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu 27 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah mereka di Kecamatan Kuantan Hilir,” terang Kasat.
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi H memberitahu pelapor EP bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah dikonfirmasi oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut dan dilaporkan ke Polres Kuansing pada Senin 9 Desember 2024.
“Setelah menerima laporan, polisi mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Shilton.
Barang bukti yang disita antara lain satu helai baju kaos lengan pendek hitam, satu helai celana kulot panjang hitam dan satu unit ponsel.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kasat.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kedua kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Tindakan tegas akan diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan seksual agar mereka berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” pungkas Kapolres.
(red)
