Proyek Water Tank Rp 35 Miliar di Depok Mangkrak, Tak Pernah Dioperasikan

Depok | HSB – Proyek strategis Water Tank berkapasitas 10 juta liter di Jalan Janger, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tak kunjung difungsikan sejak rampung dibangun. Padahal, fasilitas senilai Rp35 miliar ini dirancang untuk meningkatkan layanan air bersih oleh PDAM Tirta Asasta.

Hingga kini, tangki raksasa itu tak pernah beroperasi. Proyek yang dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok itu menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik kemangkrakan proyek vital ini?

Pekerjaan konstruksi dilakukan melalui mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Berdasarkan dokumen lelang bernomor 11/Pokja-KONST.L.16/PDAM/XII/2020, proyek dimenangkan oleh konsorsium PT Tirta Sarana Mulia Technology KSO PT Rafa Karya Indonesia, dengan nilai kontrak Rp30,91 miliar—lebih rendah dari nilai HPS sebesar Rp31,72 miliar.

Yang menarik, proyek ini dikerjakan saat Sekretaris Daerah Kota Depok kala itu menjabat. Kini, ia menjabat sebagai Wali Kota Depok. Hal ini memunculkan dugaan konflik kepentingan atau kelalaian dalam pengawasan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut proyek ini sebagai cerminan buruknya tata kelola anggaran daerah. Ia menyebut ada potensi pelanggaran sejumlah regulasi:

Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17/2003) – Mengatur kewajiban penggunaan APBD secara transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999) – Menyebutkan setiap tindakan yang merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) – Menegaskan pentingnya pengawasan ketat atas proyek-proyek daerah.

Namun hingga kini, Pemerintah Kota Depok dan PDAM Tirta Asasta belum memberikan penjelasan terkait alasan mangkraknya Water Tank tersebut. Beberapa dugaan mengemuka:

Adanya kesalahan desain atau perencanaan teknis. Proyek tidak terintegrasi dengan sistem jaringan PDAM.Sekadar proyek pencitraan atau justru sarat praktik mark-up.

“Masyarakat Depok berhak tahu ke mana dana APBD digunakan,” kata Uchok. “Proyek sebesar ini tak boleh menjadi kuburan uang rakyat. Bila ada kelalaian atau penyimpangan, penegak hukum harus turun tangan.”

Ia mendesak aparat seperti Kejaksaan, KPK, maupun BPK mengusut proyek ini. Wali Kota Depok juga diminta menjelaskan keterlibatannya semasa menjabat Sekda. PDAM pun wajib membuka data: mengapa infrastruktur senilai miliaran rupiah dibiarkan terbengkalai?

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari Pemkot Depok maupun PDAM Tirta Asasta.

(Deva)

Exit mobile version