Konsultan Pengawas Disorot, Regulasi Tegaskan Tanggung Jawab Pada Dugaan Kegagalan Konstruksi

Bogor | HSB – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Cijayanti 03 di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, senilai Rp 898 juta lebih, kembali menjadi sorotan. Proyek ini dikerjakan oleh CV Tritunggal Sejahtera dengan konsultan pengawas PT Harsa Geo Survey. Kamis, (18/09/2025)

Konsultan pengawas memiliki peran vital. Mereka wajib memastikan pekerjaan sesuai gambar teknis, spesifikasi kontrak, serta standar mutu yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran, pengawas berhak mengeluarkan teguran hingga menghentikan sementara pekerjaan.

Regulasi pemerintah menegaskan hal tersebut:

*UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1) menyebut: “Penyedia Jasa bertanggung jawab atas hasil pekerjaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.”

*Pasal 62 ayat (1) menegaskan: “Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.”

*PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa penyedia jasa, termasuk konsultan pengawas, wajib menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan fungsi bangunan.

*Sementara itu, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 7 ayat (1) menyatakan:
“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.”
Meski begitu, kegagalan konstruksi tidak otomatis menjadi kesalahan mutlak konsultan pengawas.

Kegagalan bisa bersumber dari kesalahan perencanaan, pelaksanaan, maupun lemahnya pengawasan.

Namun, bila pengawas terbukti lalai atau membiarkan penyimpangan, tanggung jawab hukum tetap melekat.

(DevChoz)

Exit mobile version