Opini

Dokumen Girik Bukan Bukti Hak Milik, Gugatan Sengketa Tanah Terancam Gugur

Bogor | HSB – Pengadilan kembali menegaskan bahwa dokumen girik, surat keterangan desa, hingga bukti pembayaran pajak tanah tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah yang sah. Penegasan ini merujuk pada Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang secara eksplisit menyatakan dokumen-dokumen tersebut hanya bersifat petunjuk administratif, bukan alas hak.

Dalam pertimbangan hukum yang tertuang dalam berkas perkara, majelis hakim menyebut bahwa surat girik, surat keterangan tanah, surat keterangan desa, hingga bukti pembayaran ganti rugi tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. “Dokumen yang dikeluarkan desa atau camat hanya berfungsi sebagai keterangan belaka,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Satu-satunya alat bukti kepemilikan tanah yang diakui negara adalah sertifikat hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi ini menyebutkan bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah.

Karena tidak memiliki sertifikat, gugatan para penggugat dinilai tidak memenuhi syarat legal standing. Atas dasar itu, majelis menyatakan gugatan patut ditolak atau tidak dapat diterima karena tidak didukung dasar hukum yang jelas.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang masih mengandalkan dokumen non-sertifikat dalam sengketa agraria. Praktik tersebut dinilai rawan dimanfaatkan dan berpotensi melemahkan posisi hukum pemilik lahan di pengadilan.

Praktisi hukum agraria menilai putusan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.

“Negara hanya mengakui hak yang tercatat. Di luar itu, posisinya lemah secara hukum,” ujar seorang ahli agraria yang dimintai pendapat terpisah. Sabtu, (27/12/15).

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik agraria di daerah, terutama di wilayah yang belum seluruhnya tersertifikasi. Tanpa sertifikat, klaim kepemilikan tanah sekuat apa pun riwayat penguasaannya berisiko kandas di meja hijau.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version