Berita Daerah

Amankan Seorang Pengedar Narkoba, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Pauh Angit

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berhasil diamankan di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Jumat (09/01/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri S.H M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kapolres Kuansing menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap pelaku, baik sebagai pengedar maupun bandar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hasan Basri.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada Jumat siang. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka berinisial EI (29) diamankan di depan sebuah masjid di Desa Pauh Angit. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh perangkat desa,” jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,80 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kertas pembungkus, tas ransel, satu unit handphone iPhone 11 serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif THC.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Hasan Basri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version