Polsek Benai Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
KUANSING – Polsek Benai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Bumi Raya RT/RW 19/08 Desa Marsawah, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (12/01/26).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Benai Ipda M Ali Sodiq S.Psi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Marsawah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Ipda M. Ali Sodiq.
Dari hasil penindakan, tim mengamankan tersangka berinisial S (34), warga Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi yang saat itu kedapatan sedang meletakkan satu paket narkotika jenis sabu di depan rumah warga.
Dalam penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram yang disembunyikan di dalam kemasan minuman. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Benai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas Ipda M. Ali Sodiq.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
(red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan