Laporan Dugaan Penipuan Haji Mandek 7 Bulan di Polres Bogor, Kuasa Hukum Kirim Surat Ke Kapolres
Bogor | HSB – Hampir tujuh bulan sejak dilaporkan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan jasa perjalanan haji di Polres Bogor tak kunjung beranjak dari tahap penyelidikan. Kondisi ini memantik pertanyaan tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut kerugian warga.
Laporan Polisi Nomor LP/B/1227/VII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT dibuat pada 4 Juli 2025. Perkara tersebut menjerat dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlapor dalam kasus ini adalah H. Deden, pemilik PT Trans Berkah Waluya, perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah yang beroperasi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Menurut kuasa hukum pelapor, Agus Nugroho, S.H., kliennya dijanjikan keberangkatan haji tanpa antrean setelah melunasi pembayaran pada 2023. Namun hingga awal 2026, janji tersebut tak pernah terwujud.
“Kami melapor sejak 4 Juli 2025. Sekarang sudah berganti tahun, tapi perkara masih di penyelidikan. Komunikasi dengan penyidik pun sangat sulit, responsnya lambat,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Proses Mandek, Surat ke Kapolres
Merespons stagnasi penanganan perkara, kuasa hukum pelapor mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Bogor. Surat itu meminta pengawasan langsung atas penanganan laporan yang dinilai berjalan di tempat.
Agus menegaskan, berdasarkan evaluasi tim hukum, unsur pidana telah terpenuhi. Bukti dan keterangan saksi juga dinilai cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Secara hukum, tidak ada alasan untuk menahan perkara di tahap penyelidikan. Kami mendorong agar segera dinaikkan ke penyidikan,” kata Agus.
Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum
Kasus ini mencerminkan problem klasik dalam penanganan perkara dugaan penipuan jasa perjalanan ibadah. Laporan masuk, proses berjalan lambat, korban menunggu tanpa kepastian. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, lambannya penanganan perkara bukan sekadar soal teknis penyidikan, melainkan soal keberpihakan negara terhadap korban.
Kuasa hukum berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dan profesional. “Hukum tidak boleh berhenti pada laporan,” ujarnya.
(DevChoz)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan