Polsek Kampar Tangkap Residivis Narkoba di Desa Penyawasan, 4 Paket Sabu Diamankan

KAMPAR – FE (38), warga Dusun Lapangan, Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah ditangkap Polsek Kampar diduga mengedar narkoba di Dusun Penyesawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Minggu (1/2/2026) sekira pukul 23.45 Wib.

“Pelaku ditangkap diduga melakukan transaksi narkoba di salah satu warung di Desa Penyasawan. Dari pelaku berhasil diamankan 4 paket sabu siap edar,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Senin (2/2/2026).

Awal penangkapan pelaku ini saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di Dusun Penyasawan Selatan sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sedang duduk di warung pinggir jalan Desa Penyasawan Selatan.

“Saat dilakukan penggeledahan tempat dan badan pelaku, tim menemukan 4 paket narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Tim kemudian menginterogasi dan pengecekan terhadap alat komunikasi pelaku.

“Pelaku mengakui ada menjual dan ditemukan chating tentang penjualan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut didapatinya di daerah Pangeran Hidayat Pekanbaru,” terang AKP Asdisyah.

Diungkap Kapolsek Kampar, pelaku ini merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2018.

“Saat dilakukan tes urine pelaku positif (+) Metamphetamin dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 (1) KUHP,” tegas Kapolsek.

(red)

Exit mobile version