Biaya Penarikan Rp8 Juta Dipersoalkan Nasabah, Aturan OJK atau Akal-akalan Leasing?

Bogor | HSB – Nanang (48) warga kabupaten Bogor, nasabah pembiayaan kendaraan mempertanyakan munculnya biaya penarikan sebesar Rp8 juta dalam surat penyelesaian hutang dari perusahaan pembiayaan PT Astra Sedaya Finance (ACC). Ia menilai biaya tersebut tidak pernah dijelaskan secara rinci sebelumnya dan terasa memberatkan.

Dalam surat tertanggal 13 Maret 2026 yang diterima nasabah, perusahaan pembiayaan mencantumkan total kewajiban sebesar Rp88,7 juta. Nilai tersebut terdiri dari sisa pokok hutang Rp62,4 juta, bunga Rp16,6 juta, denda keterlambatan Rp1,5 juta, biaya administrasi Rp60 ribu, dan biaya penarikan Rp8 juta.

“Kenapa ada biaya penarikan sampai jutaan rupiah? Apakah ada aturan dari OJK atau hanya kebijakan sepihak leasing?” katanya kepada wartawan di Bogor, Jumat (13/03/26).

Sejumlah aturan memang mengatur mekanisme penarikan kendaraan kredit, tetapi tidak secara spesifik menetapkan besaran biaya penarikan.

Penarikan kendaraan pada pembiayaan leasing di Indonesia umumnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberi hak kepada kreditur mengeksekusi jaminan jika debitur wanprestasi.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga harus mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan, termasuk kewajiban memiliki sertifikat jaminan fidusia sebelum melakukan penarikan kendaraan.

Namun aturan tersebut tidak menetapkan tarif biaya penarikan kendaraan.
Dalam praktiknya, biaya itu biasanya muncul karena perusahaan pembiayaan mengklaim ada biaya operasional penagihan, seperti jasa debt collector, transportasi, atau pengamanan kendaraan.

Masalahnya, menurut pengamat hukum konsumen, biaya tersebut harus tercantum secara jelas dalam perjanjian kredit.
Jika tidak tercantum, konsumen berhak menggugat atau mengajukan pengaduan.

“Debitur harus memeriksa kembali isi perjanjian leasing. Jika ada klausul biaya penarikan, maka itu menjadi bagian dari kesepakatan. Jika tidak, konsumen bisa mempersoalkannya,” demikian penjelasan praktisi hukum yang dikutip dari konsultasi hukum terkait sengketa leasing.

Potensi Sengketa Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan sendiri mewajibkan perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme pengaduan konsumen jika terjadi sengketa biaya atau tagihan yang dianggap tidak wajar.

Nasabah dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan pembiayaan. Jika tidak mendapat penyelesaian, laporan dapat diteruskan ke OJK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 juga menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan debitur atau tanpa proses hukum.

Sengketa antara nasabah dan perusahaan leasing bukan perkara baru. Data pemerintah menunjukkan kasus pembiayaan leasing termasuk sengketa konsumen yang paling sering terjadi dalam sektor jasa keuangan.

Masalah yang sering muncul antara lain
penarikan kendaraan tanpa prosedur jelas
biaya penarikan tinggi
perhitungan bunga dan denda yang tidak transparan serta ketidakjelasan nilai lelang kendaraan setelah ditarik.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa transparansi dalam perjanjian pembiayaan masih menjadi persoalan serius dalam kasus yang dialami Nanang (48) di kabupaten Bogor.

(DevChoz)

Exit mobile version