Bogor | HSB – Klaim asuransi jiwa kredit yang seharusnya menutup sisa pinjaman debitur meninggal dunia kembali menjadi sorotan. Seorang ahli waris di Kabupaten Bogor mempertanyakan proses pencairan manfaat asuransi dari PT Toyota Astra Finance (TAF) dan PT Astra Aviva Life (Astra Life), yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh HSB.com, debitur mengajukan kredit kendaraan dengan tenor 36 bulan sejak Mei 2025. Namun, pada Oktober 2025, yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam skema asuransi jiwa kredit atau credit life, risiko meninggal dunia seharusnya mengalihkan kewajiban pelunasan sisa utang kepada perusahaan asuransi.
Dalam sertifikat asuransi tertulis, manfaat pertanggungan mencakup “jumlah sisa pinjaman dan santunan duka sesuai kejadian yang dipertanggungkan.” Artinya, ketika debitur meninggal, asuransi berkewajiban melunasi sisa kredit kepada pihak pembiayaan.
Namun, dalam praktiknya, ahli waris mengaku hanya menerima santunan sekitar Rp13 juta. Sementara itu, sisa kewajiban kredit tetap berjalan dan bahkan diminta untuk tetap dibayarkan. “Kami diminta melanjutkan angsuran, bahkan disebut harus membayar beberapa bulan terlebih dahulu sebelum klaim diproses,” ujar ahli waris kepada HSB.Com. Senin, (06/04/26).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan polis. Dalam dokumen yang sama, terdapat pembagian manfaat berdasarkan masa kepesertaan, termasuk ketentuan 0–90 hari, 91–180 hari, dan di atas 180 hari. Pada periode tertentu, terutama di bawah 180 hari, manfaat memang dapat tidak penuh. Namun demikian, bukan berarti kewajiban asuransi gugur sepenuhnya.
Sejumlah praktisi asuransi menyebutkan, dalam skema credit life, prinsip dasarnya tetap sama. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, perusahaan asuransi wajib memberikan manfaat sesuai polis, baik berupa pelunasan penuh maupun sebagian, tergantung masa pertanggungan dan penyebab kematian. “Yang menjadi persoalan biasanya bukan ada atau tidaknya klaim, melainkan transparansi perhitungan dan komunikasi kepada nasabah,” kata seorang pengamat asuransi yang enggan disebutkan namanya.
Permintaan pembayaran angsuran sebelum klaim cair juga dinilai problematis. Dalam praktik industri, klaim asuransi jiwa kredit semestinya tidak mensyaratkan pelunasan cicilan terlebih dahulu oleh ahli waris, karena kewajiban tersebut telah dialihkan kepada penanggung sejak risiko terjadi.
Kasus ini membuka kembali pentingnya pengawasan terhadap produk asuransi yang melekat pada pembiayaan. Bagi konsumen, transparansi bukan sekadar informasi tambahan, melainkan hak dasar. Tanpa itu, perlindungan yang dijanjikan dalam polis berisiko menjadi sekadar formalitas di atas kertas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TAF dan Astra Life belum memberikan penjelasan resmi terkait perhitungan klaim dalam kasus ini, termasuk alasan hanya diberikan santunan duka tanpa pelunasan sisa pinjaman.
(DevChoz)
