Bogor | HSB – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor merespons cepat laporan dugaan pelanggaran hukum terkait berdirinya pabrik tahu di atas saluran air di wilayah Karadenan, Kecamatan Cibinong. Bangunan tersebut disebut-sebut membentang sekitar 100 meter dan diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Reskrim Polres Bogor menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima dari redaksi media.
“Terima kasih informasinya. Kami akan memberikan atensi penuh dan segera melakukan penyelidikan (lidik) di lokasi tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu. (18/4/26). Seperti dikutip dari laman resmi MMCNews.id
Respons cepat ini menandai dimulainya proses verifikasi di lapangan oleh aparat kepolisian. Tim penyelidik dijadwalkan turun untuk mengecek kondisi fisik bangunan, menelusuri legalitas pendirian, serta memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyerobotan badan sungai.
Selain itu, polisi juga akan mendalami informasi yang beredar di masyarakat terkait praktik “izin lisan” dan dugaan pungutan liar yang disebut-sebut melanggengkan keberadaan bangunan tersebut selama belasan tahun.
Sejumlah warga Karadenan mengaku telah lama mengetahui keberadaan pabrik yang berdiri di atas aliran air itu, namun belum pernah melihat penertiban yang konkret. Mereka kini menunggu langkah tegas aparat setelah adanya komitmen penyelidikan dari kepolisian.
Kasus ini berpotensi menyeret persoalan tata ruang dan pelanggaran lingkungan, mengingat pendirian bangunan di atas saluran air dapat mengganggu fungsi drainase dan meningkatkan risiko banjir. Polisi menyatakan hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
(Red)
