Jakarta | HSB – Praktisi hukum JOHANES ILL UBYAAN S.H,.M.H menilai sistem mediasi di pengadilan masih menyisakan persoalan mendasar. Hingga kini, kedudukan mediator terutama mediator non-hakim dinilai belum memiliki fondasi hukum yang kuat karena belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang.
Menurutnya, pelaksanaan mediasi di pengadilan saat ini masih bertumpu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan itu, kata dia, cukup menjadi pedoman teknis, tetapi belum memadai sebagai dasar hukum utama karena hukum acara perdata nasional belum mengatur mediasi secara tegas.
“Selama ini mediasi berjalan berdasarkan Perma, sementara undang-undang khusus tentang mediasi belum ada. Hukum acara perdata kita juga masih menggunakan sistem lama warisan kolonial yang belum secara tegas mengatur posisi mediasi modern,” kata Joe panggilang akrab kepada wartawan, Selasa, (28/4/2026).
Joe menilai kekosongan payung hukum itu membuat posisi mediator non-hakim kerap diperdebatkan, mulai dari aspek kewenangan, independensi, hingga tata kelola profesi. Padahal, menurut dia, kehadiran mediator non-hakim dibutuhkan untuk membantu negara menyelesaikan sengketa perdata sekaligus mengurangi beban perkara hakim di pengadilan.
Ia mengatakan mediasi tidak semata berfungsi mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membuka ruang damai di antara para pihak tanpa harus menempuh putusan litigasi penuh. Dalam praktiknya, mediasi dinilai efektif menekan penumpukan perkara yang selama ini menjadi persoalan klasik di pengadilan.
Namun Joe menyoroti persoalan lain yang tak kalah mendasar, yakni belum adanya standardisasi nasional yang ketat terhadap lembaga penyelenggara sertifikasi mediator. Menurut dia, banyaknya lembaga pelatihan mediator tidak diiringi dengan keseragaman standar kualitas, distribusi, maupun tata kelola kelembagaan.
“Lembaga penyelenggara mediator terlalu banyak, tetapi standar kelembagaannya belum seragam. Akibatnya kualitas lulusan mediator bisa berbeda-beda, distribusinya juga tidak merata,” ujarnya.
Joe menilai persoalan mediator saat ini bukan semata soal jumlah, melainkan juga kualitas dan pemerataan penempatan. Ia menyoroti kecenderungan mediator bersertifikat yang lebih memilih bertugas di pengadilan negeri kelas tertentu, terutama di wilayah perkotaan dan pengadilan kategori besar, ketimbang ditempatkan di pengadilan yang lebih kecil dan membutuhkan.
Akibatnya, kata dia, distribusi mediator menjadi timpang. Pengadilan di daerah yang justru membutuhkan dukungan mediator non-hakim kerap kekurangan tenaga, sementara konsentrasi mediator menumpuk di pengadilan yang dianggap lebih strategis.
Menurut Joe, kondisi itu berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan mediasi yang merata. Padahal, mediasi semestinya menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang dapat diakses pencari keadilan di semua daerah, bukan hanya di pengadilan besar.
Ia membandingkan persoalan ini dengan polemik di sektor kenotariatan, ketika pendidikan profesi berkembang pesat tetapi tidak sepenuhnya dibarengi pola standardisasi yang kuat. Dalam konteks mediator, Joe menilai negara perlu hadir untuk menata ulang sistem akreditasi, sertifikasi, dan distribusi mediator secara nasional.
Joe mendorong pemerintah segera merumuskan pembaruan hukum acara perdata melalui KUH Perdata baru yang memberi dasar hukum lebih kuat bagi mediasi. Aturan itu, menurut dia, perlu mengatur secara tegas status, kewenangan, independensi, akreditasi, hingga distribusi mediator non-hakim.
“Kalau mediasi ingin benar-benar menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, maka negara harus hadir dengan sistem yang lebih kuat. Tidak cukup hanya Perma, perlu payung undang-undang yang tegas agar mediator non-hakim punya legitimasi, standar, dan independensi yang jelas,” kata Joe.
(DevChoz)
