Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Kurir Ditangkap di Perairan Selat Akar

KEPULAUAN MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026. Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan berinisial K (26) dan S (38). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Kepulauan Meranti melalui Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Abdul Haris Damanik langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Pada pagi hari kejadian, tim mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri-ciri mencurigakan melintas di perairan Selat Akar. Saat dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut justru berusaha melarikan diri. Tim sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.

Dalam upaya menghentikan laju kapal, tim akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal yang kemudian diketahui sebagai tersangka K. Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga tim mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga tas berisi narkotika. Sebanyak 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, paspor dan speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak segera dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan jaringan internasional.

(red)

Exit mobile version