Makassar – Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, menuturkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi instrumen penting bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjaga kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menambahkan, isu percepatan SLHS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan program secara nasional. Hal tersebut disampaikan Hida dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (12/5).
“Tema yang kita bahas hari ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut tata kelola, perlindungan masyarakat, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Program MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan dengan landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN dan diperkuat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Selain itu, BGN juga telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur pengelolaan limbah, sistem penjaminan keamanan pangan, standar gizi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program.
Hingga saat ini, BGN telah menerbitkan delapan peraturan, lebih dari 100 keputusan kepala badan, nota kesepahaman, surat edaran, hingga berbagai perjanjian kerja sama guna memperkuat tata kelola program.
Menurutnya, keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan, khususnya melalui peran strategis SPPG sebagai bagian dari sistem layanan publik gizi nasional.
“SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan. SPPG adalah bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji,” kata Hida.
Dia mengatakan, masyarakat akan menilai Program MBG dari kualitas makanan yang diterima setiap hari, mulai dari ketepatan distribusi, kebersihan, hingga keamanan pangan. Karena itu, SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar higiene dan sanitasi yang baik.
“SLHS bukan hanya dokumen formalitas. SLHS adalah bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan dilakukan dengan standar higiene dan sanitasi yang baik,” ucap Hida.
*SPPG Tak Ber-SLHS Bakal Disuspend*
Hida mengingatkan, sesuai Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026, SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan dikenakan penghentian sementara (suspend) operasional hingga sertifikat diperoleh.
“Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit. Justru ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program. Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap SLHS. Jangan melihatnya sebagai beban administrasi. Tetapi mari kita lihat sebagai standar minimum perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Untuk Wilayah III, sambung Hida, terdapat 35 kejadian menonjol termasuk dua kasus di Sulsel yang belum memiliki SLHS. Hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola SPPG.
“Sering kali persoalan muncul bukan karena kita tidak memiliki aturan, tetapi karena standar yang ada tidak dijalankan secara disiplin. Karena itu saya berharap seluruh pengelola SPPG, khususnya hari ini di Sulawesi Selatan, dapat melihat SLHS bukan sebagai kewajiban administratif semata, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegasnya lagi.
Dia menegaskan, keamanan pangan dalam program MBG tidak bisa ditawar, mengingat jumlah penerima manfaat dan SPPG aktif terus meningkat setiap hari. “Hari ini penerima manfaat Program MBG telah mencapai puluhan juta orang. SPPG aktif juga terus bertambah setiap hari. Artinya skala program kita sangat besar. Dan semakin besar skala program, maka semakin tinggi pula risikonya. Karena itu keamanan pangan adalah sesuatu yang non-negotiable,” ucapnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional
(Red)
