Jakarta | HSB – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota/pengurus maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) karena dinilai bertentangan dengan prinsip independensi dalam kode etik jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Zoom Meeting Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Dalam forum tersebut, Pemateri dari pengurus PWI Pusat Jufri Alkatiri menekankan bahwa profesi wartawan harus menjaga independensi, objektivitas, dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut penjelasan pengurus PWI, keterlibatan wartawan dalam kepengurusan LSM maupun ormas berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan serta menimbulkan benturan kepentingan, terutama ketika organisasi tersebut terlibat dalam advokasi, kritik kebijakan, atau kepentingan tertentu.
“Wartawan harus berdiri di posisi independen. Ketika merangkap sebagai pengurus LSM atau ormas, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” jelas Alkatiri dalam forum Pra UKW tersebut.
PWI Pusat juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers. Karena itu, setiap insan pers diminta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan aturan organisasi profesi yang berlaku.
Selain membahas kode etik dan independensi pers, rapat Pra UKW tersebut juga membahas kesiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, standar profesionalisme wartawan, serta penguatan kualitas jurnalistik di era digital yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Mei 2026 mendatang di Bandung.
Kegiatan Pra UKW diikuti peserta dari berbagai daerah sebagai bagian dari pembekalan sebelum pelaksanaan uji kompetensi wartawan yang akan digelar yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Mei 2026 mendatang di Bandung.
(Red)
