Bogor | HSB – Sebuah surat pernyataan kesepakatan damai terkait pemberhentian seorang pegawai paruh waktu di SMKN 2 Cibinong memunculkan tanda tanya. Dokumen yang ditandatangani mantan pegawai bernama Ismail itu memuat pernyataan menerima pemberhentian dan tidak akan menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut. Salinan surat yang diterima menyebutkan Ismail mengakui menerima keputusan pemberhentian hubungan kerja sebagai PPPK Paruh Waktu di SMKN 2 Cibinong berdasarkan surat tertanggal 1 April 2026.
Dalam poin lainnya, Ismail juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan persoalan itu, baik secara hukum maupun non-hukum.
Isi dokumen tersebut memantik sorotan karena dinilai berpotensi menutup ruang keberatan dari pihak pekerja. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah surat itu benar-benar dibuat secara sukarela atau justru ditandatangani dalam situasi tertekan setelah kehilangan pekerjaan.
“Kalau memang murni damai, kenapa harus ada klausul tidak akan menempuh jalur hukum?” ujar seorang pemerhati ketenagakerjaan di Bogor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sabtu, (16/5).
Sorotan lain muncul pada proses pemberhentian Ismail. Hingga kini belum diketahui secara terbuka alasan resmi pemberhentian maupun mekanisme yang ditempuh pihak sekolah sebelum keputusan itu diambil. Pertanyaan juga mengarah pada apakah Ismail mendapat kesempatan pembelaan, pendampingan hukum, atau ruang keberatan sebelum menandatangani surat tersebut.
Dokumen itu juga tidak memperlihatkan adanya saksi independen maupun pendamping pekerja dalam proses penandatanganan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketimpangan posisi antara institusi sekolah dan pegawai yang diberhentikan.
Sumber di lingkungan sekolah menyebut persoalan Ismail diduga berkaitan dengan masalah di luar sekolah. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci apakah persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan yang bersangkutan di lingkungan pendidikan.
Pihak SMKN 2 Cibinong belum memberikan keterangan resmi. Kepala sekolah, Ujang Tohari, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan terkait dasar pemberhentian, proses mediasi, hingga munculnya surat pernyataan damai tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyangkut transparansi pengelolaan tenaga kerja di lingkungan sekolah negeri.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun tekanan terhadap pekerja. Apalagi, dalam praktik ketenagakerjaan, surat damai yang ditandatangani pekerja setelah pemberhentian kerap menjadi polemik apabila dibuat dalam situasi ketidaksetaraan posisi atau tanpa pendampingan yang memadai.
(DevChoz)
