Opini  

Empat Jam Menunggu di IGD RS Asih Bintaro, Pasien Meninggal; Keluarga Tuding Administrasi Didahulukan

Tangsel | HSB – Seorang pasien berinisial J meninggal dunia setelah diduga terlambat mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat RS Asih Bintaro pada Jumat, 22 Mei 2026. Keluarga menuding rumah sakit lebih mendahulukan urusan administrasi dibanding tindakan penyelamatan pasien yang disebut datang dalam kondisi kritis.

Menurut keterangan keluarga, pasien tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah. Namun, hingga beberapa jam kemudian, pasien disebut belum mendapatkan tindakan medis maksimal. Keluarga menduga keterlambatan itu dipicu persoalan administrasi serta alasan keterbatasan ruang perawatan.

Penanganan medis baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan lambatnya pelayanan. Namun kondisi pasien terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.45 WIB.

Salah satu anggota keluarga pasien, IN, mengaku kecewa dengan sikap tenaga medis saat itu. Ia menuturkan seorang dokter jaga disebut sempat menyampaikan bahwa pasien belum dalam kondisi gawat karena masih dapat berbicara.

“Kami syok mendengar penjelasan itu. Saat itu kondisi ayah sudah sangat lemah,” ujar IN kepada wartawan.
Keluarga juga menduga pelayanan terhadap pasien dipengaruhi status kepesertaan BPJS Kesehatan. Dugaan itu muncul karena proses penanganan disebut berlarut-larut sejak pasien tiba di rumah sakit.

Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, menyebut dugaan keterlambatan penanganan pasien gawat darurat dapat berimplikasi pidana apabila terbukti mengabaikan kewajiban medis rumah sakit.

Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang fasilitas kesehatan menolak atau menunda penanganan pasien gawat darurat karena alasan administrasi maupun uang muka.
“Kalau benar ada penundaan tindakan terhadap pasien kritis, itu bukan semata persoalan etik profesi, tetapi dapat masuk ranah pidana,” kata Taufik.

Selain Undang-Undang Kesehatan, keluarga juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Mereka berencana menempuh langkah hukum pidana dan perdata untuk meminta pertanggungjawaban rumah sakit serta tenaga medis yang bertugas saat kejadian.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pelayanan pasien gawat darurat di rumah sakit, terutama menyangkut dugaan praktik penundaan tindakan medis karena persoalan administratif.

Hingga berita ini ditulis, manajemen RS Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keluarga pasien. Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak rumah sakit dan dokter jaga yang disebut dalam peristiwa tersebut.

(Red)

Exit mobile version