Opini  

Gudang Raksasa Diduga Berdiri Tanpa PBG di Cileungsi, Kinerja Penegak Perda Kabupaten Bogor Dipertanyakan

Bogor | HSB – Aktivitas pembangunan sebuah gedung pergudangan berskala besar di Desa Setu Sari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tetap melanjutkan proses konstruksi meski legalitasnya dipertanyakan.

Temuan tersebut disampaikan Ketua LSM Monitoring Investigasi Transparansi (MITRA), Aslan, setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah instansi terkait.

Menurut Aslan, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Informasi yang kami peroleh dari pihak pengelola, izin PBG masih dalam proses pengurusan. Namun pembangunan fisik sudah berjalan,” kata Aslan kepada wartawan, Rabu, (3/6/2026).

Aslan menyebut luas lahan proyek tersebut diperkirakan mencapai tiga hektare dengan luas bangunan sekitar 2,4 hektare. Menurut dia, proyek berskala besar semestinya tidak boleh berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan diterbitkan.

Ia mengaku telah mengonfirmasi status perizinan proyek tersebut kepada sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, serta dinas teknis yang membidangi tata ruang. Dari hasil konfirmasi itu, kata dia, belum ditemukan informasi bahwa PBG untuk bangunan tersebut telah diterbitkan.

“Kalau memang belum ada PBG, seharusnya ada tindakan pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Aslan menilai lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran perizinan berpotensi merugikan daerah, termasuk hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tertentu.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor perlu menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu, terutama terhadap proyek-proyek berskala besar yang memiliki dampak langsung terhadap tata ruang dan lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jika terbukti melanggar, pemerintah harus berani memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aslan.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang maupun instansi yang berwenang menerbitkan PBG belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan proyek tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang.

(Red)

Exit mobile version