KAMPAR – Polres Kampar gelar ekpos kasus narkoba dengan barang bukti 117 gram sabu, 6,37 gram ganja dan 6 butir ekstasi. Ekpos kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hampir 2 Kilogram dengan 5 orang tersangka di Aula Sanika Satyawada, Jum’at (5/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S diwakili oleh Wakapolres Kompol Rizky Hidayat.
Dalam paparannya, Wakapolres sampaikan bahwa dalam agenda konferensi pers ini mengungkap empat laporan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar.
“Adapun pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut di antaranya yaitu, 717,51 gr jenis sabu, 6,37 gr ganja, dan 6 butir extacy,” ungkap Wakapolres Kampar.
Dari pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba adapun lokasi kejadian untuk Laporan Polisi (LP) pertama yaitu di desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang tertanggal 30 Mei 2026 dengan tersangka di antaranya, AL (41) warga Kualu, Kecamatan Tambang, PU (P) (28) warga Kecamatan Marpoyang Damai, Kota Pekanbaru.
“Kemudian tersangka AN (41) warga Bangkinang Kota, AR (31) warga Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, JE (32) dan HE (40) ke duanya merupakan warga Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara. Untuk JE dan HE merupakan residivis di perkara yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba. Dari ke empat LP tersebut, jumlah tersangka sebanyak lima orang,” kata Kompol Rizky.
Kronologi penangkapan ini berawal Sabtu, 30 Mei 2026 sekira pukul 18.40 WIB, tim mengamankan dua pelaku berinisial AL dan PU bengkel sepeda motor tepatnya di Dusun 1V Tarap Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
“Dari mereka ditemukan 4 paket sabu dengan berat bruto 0,64 gram dan kaca pirek gang berisikan sabu dengan berat 1,44 gram. Barang haram itu didapat dari pelaku AN,” ujar Wakapolres.
Seetelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan tangkap pelaku AN sekira pukul 20.10 WIB di rumahnya Desa Kualu. Saat penggeledahan ditemukan 19 paket sabu dengan berat 8,18 gram dan kaca pirek yang berisi 143 gram sabu dan pelaku AN mengaku mendapatkan barang haram itu dari HE.
“Lalu tim lakukan pemancingan dan pelaku AR yang merupakan kurir dari pelaku HE. Saat itu AR mengantarkan satu paket sabu dengan berat 12.77 gram. Tidak lama tim langsung mengamankan pelaku HE di bengkel teralis miliknya,” tambahnya.
Pelaku HE mengakui mendapat barang haram itu dari JE di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tim bergerak mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan di rumahnya.
“Kita berhasil sita BB 1 paket sabu berat 5,30 gram, ganja kering 5.30 gram dan 6 pil ekstasi,” terang Wakapolres.
Kemudian HE dan JE diinterogasi lebih lanjut dan diketahui keduanya menyimpan narkoba di sebuah kos di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Dikosan pelaku JE dan HE ini ditemukan 10 paket sabu dengan berat 687,20 gram dan satu paket daun ganja kering berat 1.07 gram,” jelas Kompol Rizky.
Pelaku JE mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak ia kenal dan di jemput di belakang RS Syafira sebanyak 1 Kilo.
“Kini semua pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres.
Setelah itu, ekpos dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti kurang lebih 2 Kilogram yang diperoleh dari Polsek jajaran dan Satresnarkoba Polres Kampar.
“Pemusnahan narkoba juga di saksikan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Kampar, BNK Kampar dan Penasehat hukum dan insan pers,” pungkas Wakapolres.
(red)
