Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Bangsal Aceh, Polsek Sungai Sembilan Amankan 1 Tersangka

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di  Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (8/6/2026).

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K S.H melalui Iptu Apriadi, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Lingkar RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Carlos Pasaribu, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial P alias L (47).

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram yang disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar,” jelas Kapolsek, Selasa (09/06).

Selain itu, ditemukan satu blok plastik bening di dalam lemari, satu set alat hisap sabu (bong) di kamar mandi, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru muda.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Iptu Apriadi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra), serta negatif Amphetamine (Amp).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

(red)

Exit mobile version