Nusakambangan, Hariansinarbogor.com – Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan resmi menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bersama PT Graha Era Nusantara. Penandatanganan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan terbaru di lingkungan pemasyarakatan nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, didampingi oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan sekaligus Ketua Koperasi Lapas, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta jajaran pejabat terkait.
Addendum perjanjian ini disusun khusus sebagai tindak lanjut dari ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuan utama kerja sama ini adalah memastikan terselenggaranya layanan komunikasi bagi warga binaan yang aman, tertib, dan sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Lapas Kumbang, Herman Anwar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan. “Penandatanganan berlangsung dengan aman dan kondusif. Kami ingin memastikan hak berkomunikasi warga binaan tetap terjaga, namun tetap berada dalam koridor keamanan dan ketertiban lapas,” ujarnya.
Ke depannya, kedua pihak sepakat untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam addendum tersebut sesuai hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, akan dilakukan pengawasan dan evaluasi berkala agar layanan Wartelsuspas berjalan efektif serta terus ditingkatkan kualitasnya melalui koordinasi yang baik antara pihak lapas dan penyedia layanan.
Laporan kegiatan ini telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. (Nover)
