8 Pekerja TAD PT Pertamina Cilacap yang Di-PHK Sepihak Akhirnya Dapat Hak, Perjuangan 2 Tahun Berbuah Hasil

CILACAP, Hariansinarbogor.com Perjuangan panjang delapan pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) di lingkungan PT Pertamina Persero Cilacap yang diberhentikan secara sepihak beberapa tahun lalu akhirnya menemui titik terang.

Setelah berjuang lebih dari dua tahun, pada hari ini Kamis, 18 September 2026, hak-hak mereka akhirnya dibayarkan. Para pekerja tersebut sekaligus menandatangani Surat Perjanjian Bersama terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penandatanganan perjanjian tersebut dihadiri oleh pihak Personalia PT Pertamina Persero Cilacap, Direktur PT Yakespena, PT Doku Jakom, PT Adi Puspa Nugraha, PT Despan, serta didampingi oleh Pimpinan Advokasi Posko Orange Partai Buruh Kabupaten Cilacap yang selama ini mengawal kasus tersebut.

Ketua Posko Orange Partai Buruh Cilacap, Asnawi Rachmat, mengatakan perjuangan ini merupakan komitmen tanpa batas untuk membela hak-hak pekerja. Sebelumnya, pada 19 Agustus 2026, pihaknya menghadap Bapak Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Penasihat Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan di Gedung Wisma Mandiri Jakarta.

“Dari beliau kita difasilitasi untuk melakukan upaya mediasi dengan pimpinan PT Pertamina Pusat sehingga ada anjuran yang disepakati kedua belah pihak,” ungkap Asnawi.

“Perjuangan kami selama ini, dimulai dari Kabupaten Cilacap hingga Jakarta adalah sebuah bagian yang tak ada batasnya demi memperjuangkan hak-hak teman-teman pekerja,” ujar Asnawi Rachmat kepada media ini, Kamis (18/9/2026).

Asnawi Rachmat mengungkapkan banyak hambatan yang dilalui dalam mengawal kasus kedelapan pekerja tersebut. Pihaknya telah menempuh jalur mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Cilacap, namun tidak membuahkan hasil.

“Memang banyak problem yang sudah kami tempuh dalam memperjuangkan hak ke-8 pekerja ini, mulai dari pemerintah Cilacap sendiri, dan DPRD Cilacap kami menempuh jalur mediasi namun faktanya mereka tidak berpihak dengan nasib ke-8 pekerja ini. Sehingga masalah tersebut kami tempuh hingga ke Jakarta,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, perselisihan PHK antara kedelapan pekerja dengan perusahaan dinyatakan selesai dan hak-hak pekerja telah dipenuhi sesuai kesepakatan bersama.

Lebih lanjut, Asnawi Rachmat selaku kuasa dari 8 orang eks TAD Pertamina menyampaikan terima kasih kepada Bapak Ir. H. Said Iqbal, M.E., yang telah membantu dan menjembatani serta memberikan arahan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan PT Pertamina beserta seluruh pimpinan vendor di lingkungan PT Pertamina Cilacap dan berharap ke depan akan terjalin hubungan industrial yang harmonis.

“Kami berharap ke depan akan terjalin hubungan industrial yang harmonis supaya tercipta kondusifitas dan produktivitas kerja yang baik di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya. (Nover)

Exit mobile version