TANGERANG — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial MAA alias A (21) yang diduga mengedarkan obat tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 260 butir obat, terdiri dari 140 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp329 ribu serta satu unit telepon seluler.
Tersangka diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat tanpa izin.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar Herbin.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas selempang berisi 14 bungkus Tramadol dengan total 140 butir serta 24 bungkus Hexymer dengan total 120 butir.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut menyita uang tunai Rp329 ribu yang diduga hasil penjualan dan satu unit handphone Oppo warna hitam.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Herbin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat yang dilakukan tanpa keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut.
Herbin juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk segera melapor. Polri siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyaraka,” kata Herbin.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan respons kepolisian secara cepat.
(Red)
