Bogor | (HSB) – Hampir di semua lokasi pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bogor tak gunakan Alat Pelindung Diri (APD), apakah kurangnya sosialisasi atau memang disengaja. Padahal semua peralatan tersebut sudah disediakan.
Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3.
Salah satu contohnya dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Kalong 01, yang terlihat pada Sabtu (22/10/2022) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian atap bangunan sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk (bener red) K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Menurut keterangan muji salah satu pekerja yang sedang mengerjakan bagian atap, Dirinya mengatakan bahwa tidak tahu menau untuk soal Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya diperintahkan oleh penyedia jasa atau kontraktor.
“Saya baru 2 hari kerja disini, Untuk soal APD saya kurang tau,” Kata dia.
Untuk diketahui bahwa paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Kalong 01 yang di kerjakan oleh
Pelaksana : Cv. ELY MAHKOTA MANDIRI Nilai kontrak : Rp.410.491.200, Waktu Pelaksanaan.
Tanggal Mulai : 30 Agustus 2022
Tanggal Selsai : 27 November 2022
Konsultan Pengawas: Cv. RANCANG BANGUN CIPTA. (Aid)
