Kubu Raya, Kalbar (HSB) – Telah terjadi Laka lantas tunggal yang di Jalan Raya Sungai Kakap setelah hujan kondisi jalan licin hingga mengakibatkan pengendara nya tewas ditempat.
“Diketahui Muhammad Zurendi pengendara sepeda motor Honda Scoopy KB 3164 QB membonceng Ikhsan Franz melaju dengan kecepatan tinggi dari arah kota pontianak menuju pasar Sungai Kakap Kuburaya,karena kondisi jalan raya Sungai Kakap setelah hujan dalam kondisi licin,pegendara melaju dengan kecepatan tinggi ahkirnya kendaraan tak dapat dikendalikan sehingga tergelincir ke aspal jalan, dan mengakibatkan mengenai kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan
.
“Laka Tunggal terjadi pada hari Senin (31/10/22) sekira jam 12.30 Wib, Sepeda motor yang di kendarai Muhammad Zurendi (13) yang berboncengan dengan Ikhsan Franz (14) di duga akibat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah pontianak menuju pasar sungai kakap saat melewati Jalan Raya Sungai Kakap dengan kondisi basah sehabis diguyur hujan lebat, kata Kanit Laka Ipda I Wayan Mahardika
“Karena korban tidak bisa mengendalikan kendaraannya, hingga tergelincir ke aspal, akibatnya ada salah satu warga yang terdampak akibat laka tunggal tersebut dari arah yang berlawanan, terangnya
“Dengan kejadian tersebut Muhammad Zurendi tewas ditempat karena mengalami luka di bagian kepala belakang,sedangkan Ikhsan Franz mengalami luka ringan dan korban yang terdampak kejadian tersebut juga mengalami luka ringan, sambung Wayan.
“Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatakan “ Korban Muhammad Zurendi sudah kita serahkan kepada pihak keluarganya, dan untuk Ikhsan Franz di rujuk ke RS Sultan Abdurrahman Alkadrie Pontianak untuk pengecekan medis lebih lanjut oleh pihak keluarganya.
“Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya pun menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan, mengingat jalanan yang licin diakibatkan curah hujan yang cukup tinggi diwilayah Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya.
“Kepada orang tua agar dalam memberikan kendaraan sepeda motor kepada anak dapat lebih bijak untuk menyikapi baik buruknya, jika belum memasuki umur dewasa dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) kami himbau jangan diberikan kendaraan bermotor agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, tegas Ade
(Sumber : Humas Polres Kuburaya, Polda Kalbar)
