Satresnarkoba Polres Dumai Bekuk 2 Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi

DUMAI (HSB) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Pelaku narkoba yang diamankan seorang perempuan berinisial MY (37) dan seorang laki-laki berinisial UM (32) warga Kabupaten Bengkalis.

Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 2,58 (Dua koma lima puluh delapan) gram, satu buah kotak rokok Luffman, dua lembar plastik bening, satu buah tas sandang warna Hitam merek Eiger dan satu unit handphone Infinix warna Biru.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Maret 2023, Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang wanita yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis diketahui berinisial MY (37) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MY (37) saat diduga akan melakukan transaksi disekitar Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas dan MY (37) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari UM (32) warga Kabupaten Bengkalis.

Tak butuh waktu lama, Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal berhasil membekuk UM (32) di Kabupaten Bengkalis tepatnya saat sedang berada dikediaman MY (37). Selanjutnya kini dua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Senin (20/02/3/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan penangkapan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urine keduanya terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi.

“Tersangka MY (37) dan UM (32) beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama dua belas tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH.

 

(ES/HPD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *