DUMAI (HSB) – Dua orang residivis kasus pencurian ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, keduanya nekat membongkar rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Sejumlah barang berharga berhasil diembat pelaku berinisial DM alias RG (31) dan JL alias IY (25).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH, telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Peringan Gang Ibrahim Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang ditinggalkan pemilik rumah sejak Sabtu (29/4/2023) hingga Minggu (7/5/2023).
“Setibanya dari Provinsi Sumatera Barat pada Minggu (7/5/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, rumah tersebut didapati dalam keadaan berserakan dan setelah di periksa didapati sejumlah barang berharga yang telah hilang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat beserta 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) unit Televisi merk Polytron 32 Inch, Speaker Aktif merk Politron, 3 (tiga) unit Mesin Pompa Air merk Sanyo, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merk Wasser, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merk Panasonic, 1 (satu) buah Jam Tangan merk Alexandre Christie, 1 (satu) buah tas Ssekolah berisi uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), 1 (satu) buah Celengan berisi uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Mesin Las, 2 (dua) buah Ban Sepeda Motor, 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg, 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah Mesin Ketam merk Modern, 1 (satu) buah Laptop merk Asus, 1 (satu) buah Bos Listrik merk Modren, dan 1 (satu) unit Mesin Pencuci Mobil merk Jetswo, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” ungkap AKP Bonardo Purba, Sabtu (13/5/2023).
Rabu (10/5/2023), Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian berinisial DM alias RG dan JL alias IY (25) yang merupakan residivis kasus serupa.
“Usai diperiksa, keduanya mengakui melakukan pencurian tersebut dengan cara mencokel jendela rumah korban dan keluar lewat pintu belakang,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan.
Tak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Gergaji Triplek merk Modern warna Hijau, 1 (satu) unit Mesin Ketam Kayu merk Modern warna Biru dan 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba SH.
(ES/HPD)