Ketangkap Security Sedang Potong Pipa Besi PT PHE, 2 Pria Digelandang Polres Rohil

ROHIL (HSB) – BIN warga Menggala Johnson Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih dan SY warga Simpang Benar Gang Sardepe Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih digelandang ke Mapolres Rokan, Sabtu (13.05) kemarin.

Keduanya tertangkap Security dari PT Global Arrow sedang memotong pipa besi milik PT Pertamina Hulu Energi ( PHE) yang berada di Jalan Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Perusahaan penyumbang devisa negara tersebut, diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Melalui mandor Security PT Global Arrow Masrizal melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.

“Awalnya pelapor atau saudara Masrizal ini menerima laporan dari tim patroli Area PT Global Arrow Rio Sandi dan Supriyono, yang mana menyebutkan bahwa di lokasi Sintong 32 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih lokasi sumur off minyak PT Pertamina Hulu Rokan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Juliandi, Senin (15/05).

Mereka menemukan 2 orang yang tidak dikenal sedang melakukan pemotongan pipa minyak yang menghubungkan antara well dengan tangki milik PT Pertamina Hulu Rokan. Lalu pelapor mendatangi lokasi tersebut dan bersama dengan saksi- saksi yakni Rio Sandi dan Supriyono mengamankan 2 orang tersebut berikut beberapa barang bukti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi saksi. Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka yaitu 4 batang pipa besi ukuran 4 M, 1 Mobil Grandmax, 2 Alat las potong komplit, 2 Tabung Gas LPG 3 Kg.

“Selanjutnya dilakukan penahanan dengan Pasal yang disangkakan pasal Pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHPidana,” kata AKP Juliandi.

 

(ES/HPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *