DUMAI (HSB) – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil menangkap 1(satu) orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kusuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Rabu (17 Mei 2023) kemarin.
MSA alias UUT (27) diamankan Satresnarkoba dengan barang bukti 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor berat kotor 51,38 (lima satu koma tiga delapan) Gram. Selain narkoba juga diamankan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Vivo warna Biru dan 1 (satu) helai baju batik lengan panjang warna Coklat.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumah tempat tinggalnya.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Mardiwel.
Lanjut Iptu Mardiwel, menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tempat tinggal pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, masing masing 1 (satu) paket ditemukan didalam saku baju batik lengan panjang yang disimpan didalam lemari baju dan 1 (satu) paket terbungkus plastik permen merek FOX ditemukan didalam lemari es (kulkas).
Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan selanjutnya.
MSA Als UUT akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba.
(ES/HPD)