KUANSING (HSB) – H (42) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama temannya AN (40) yang juga residivis pencurian buah kelapa sawit di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tanpa perlawanan, Selasa (13/6/23) kemarin.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH menerangkan, awal penangkapan ini ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku H dan AN yang berada tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT TBS yang lagi mengendarai seoeda motor Honda Beat tanpa nopol. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dashboard sebelah kiri sepeda motor pelaku.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku H ini merupakan residivis narkotika tahun 2021 yang pernah kami tangkap,” jelas Kasat.
Kedua pelaku ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku mengakui narkoba jenis sabu tersebut didapat dari ST alias O yang saat ini dalam DPO,” tegas Kasat Narkoba.
(ES/HPK)