Tak Berkutik, Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Desa Pantai

KUANSING (HSB) – Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berinisial P (49) di Desa Pantai, Kecamtan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Selasa (13/06/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, personil Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan dan verifikasi satu titik hotspot yang terpantau oleh aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

“Titik hotspot terpantau di koordinat 0’48’21.85″ S, 101’40’15.28 EE yang berlokasi di daerah Palabi Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing,” ujar AKP Linter.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa lahan yang terbakar diduga kuat dilakukan oleh pemilik lahan. Setelah dilakukan interogasi terhadap warga bahwa pemilik pondok yang berada dekat lahan yang terbakar tersebut merupakan sebagai pemilik lahan dengan luas lahan yang terbakar lebih kurang 1.5 hektar.

“Atas kejadian dugaan tindak pidana pembakaran Hutan dan Lahan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan yang terbakar dan diketahui berinisial P (49),” jelas Kasat.

Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipiter Ipda Mario Suwito SH MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku berada di Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,” kata AKP Linter.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial P (49) di Perumahan Kebun Sitepu Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kuansing, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” himbau Kasat.

Tersangka di kenakan pasal Pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 6 thn 2023 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 thn 2022 ttg Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 thn 1999 ttg Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 thn 2014 tentang Perkebunan.

 

(ES/HPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *