Kabar Publik Bekasi | Dalam Rangka mencegah terjadinya Konflik sosial yang terjadi di masyarakat, Babinsa Koramil 12 Serangbaru Serda Ajat Suryana Hadiri Kegiatan Rapat penanganan konflik sosial di Kampung Pegadungan Rt 08 RW 04 Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang baru kabupaten Bekasi, Pada Rabu 21/6/2023
Sapri Selaku Kaur Pemerintahan Desa Jayasampurna, menyebut Rapat ini bertujuan Agar konflik yang terjadi di masyarakat tidak berkepanjangan dan merugikan semua pihak, diperlukan adanya pengendalian. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan konflik di masyarakat.” Ujar Sapri.
Serda Ajat Suryana saat di mintai keterangan resminya mengatakan
Rapat ini untuk menciptakan lingkungan agar damai terlebih lagi mendekati pemilu 2024, berdasarkan undang-undang Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Ucapnya Ajat
Terpisah Danramil 12 Serangbaru Kapten inf Sayute Pradodo dalam Jumpanya mengatakan Sering terjadi Konflik sosial saya berharap nantinya bila terjadi Konflik sosial,pihak aparat desa yang hadir bisa menuntun dan mengarahkan warganya agar lebih menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama, dan nilai silaturahmi dan utamakan di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat ,” pungkasnya
Rapat konflik sosial tersebut di hadiri Kasi PMD Kecamatan Serang Baru beserta Jajaran, Babinsa Jayasampurna
Bimaspol Jayasampurna, Kaur Pemerintahan Desa Jayasampurna Sapri, Sekdes Desa Jayasampurna, Para Kadus, Para Ketua Rt/Rw Desa Jayasampurna