Satnarkoba Polres Rohil Amankan Tiga Pria dan Satu IRT Terkait Sabu di Tempat Berbeda

ROHIL (HSB) | Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan tiga orang pria dan satu ibu rumah tangga ( IRT ) terkait peredaran narkoba jenis sabu ditempat berbeda, Rabu (2/8/2023).

Penangkapan 2 orang dilakukan di areal kebun Semangka yang terletak di Jalan Kebun Sarif KM 8 Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud sekira pukul 02.00 WIB. Dan 2 orang lainnya sekira pukul 05.30 WIB di Wisma Mahdani Jalan Lintas Manggala–Pujud Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih,, Kabupaten Rohil.

Empat orang tersangka yang diamankan polisi itu berinisial IS alias I (34), DI alias D (31), LA alias U (28), ketiganya merupakan warga Kepenghuluan Siarangarang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil. Terakhir seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial LLT alias D (27) warga Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH pada Senin (7/8/2023).

Kronologis penangkapannya, AKP Juliandi menerangkan, bahwa tim mendapatkan informasi tentang di sebuah gubuk areal kebun Semangka, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku berinisial IS alias I dan inisial DI alias D yang mana keduanya sempat melarikan diri namun dapat dengan cepat diamankan oleh tim.

Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 tabung plastik warna Putih yang didalamnya terdapat 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu.

Selain itu juga ditemukan 2 paket kecil yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak warna Pink yang berisikan 1 unit timbangan digital dan puluhan plastik bening kosong, 2 buah sendok/alat skop yang terbuat dari pipet, uang kertas berjumlah Rp 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 2 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia biasa dan 1 unit Sepeda motor Yamaha RX-King.

“Diperkirakan BB sabu diamankan seberat 2,89 Gram,” kata Juliandi.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari keduanya keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal berinisial LA alias U.

Kemudian berdasarkan keterangan keduanya lagi, bahwa saudara LA alias I dimaksud sedang menginap di Wisma Mahdani. Selanjutnya tim mengamankan saudara LA alias U dan seorang perempuan dewasa yang berinisial LLT alias D di dalam kamar Wisma Mahdani.

Dengan disaksikan oleh pemilik Wisma, tim melakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa 1 buah tas sandang yang berisikan 1 buah gunting, 4 unit Handphone Android dan 1 unit Handphone Nokia biasa.

Setelah di interogasi, saudara LA alias UL ini mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari IS alias I serta DI alias D adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki (nama telah dikantongi polisi dan masuk DPO.red ) yang merupakan suami sah dari LLT alias D.

Keempat tersangka serta barang bukti di bawa ke Polres Roh untuk pengusutan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan tes urine terhadap para tersangka ini, hasilnya keempat tersangka dinyatakan positif. Maka dari perbuatan para tersangka, maka diduga telah melanggar Pasal 114 Jo, Pasal 112 Jo, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegas AKP. Juliandi.

(EVS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *