Sat Polairud Polres Dumai Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

DUMAI (HSB) || Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Polairud AKP Yudha Efiar SH menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur yang tidak sah di kawasan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.

PASANG IKLAN

Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.

Masing-masing menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nopol BK 1590 WJ warna Silver, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nopol BM 1280 MT, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nopol BM 1797 DH dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nopol BM 1994 JJ.

“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah,” jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Minggu (13/8/2023).

Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Itel, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo dan 2 (dua) unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

“Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Polairud Polres Dumai.

Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.

Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

(EVS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *