Bacok Mandor Dengan Parang, Karyawan Panen Sawit PT JJP Huni Tahanan Polsek Bangko

ROHIL (HSB) || Berawal dari mempertanyakan pekerjaan lalu melakukan pembacokan dengan menggunakan parang, seorang karyawan panen sawit PT Jatim Jaya Perkasanya (JJP) berinisial MR alias R (28) alamat Afdeling Barak Inti PT JJP Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil huni rumah tahanan Polsek Bangko.

MR alias R ditangkap atas aksi penganiayaannya kepada korban Mandor PT JJP bernama Sedih Anto Banurea (28) alamat KTP di Jalan Kuta Kacip Kelurahan Sempat Rube Kecamatan Simpak Rube Kabupaten Pak Pak Barat di Afdeling 4 Blok D11 PT Jatim Kepenghuluan Pekaitan Kecamatan Pekaitan, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

PASANG IKLAN

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bangko itu.

“Kejadiannya saat saudara pelapor melakukan simulasi pekerjaan tunas pokok sawit, kemudian pelaku mendatangi korban dan asisten Afdeling 4 saudara Sriafi untuk menanyakan masalah pekerjaan. Selanjutnya saudara Sriafi menyarankan agar menghadap ke HCO, setelah itu pelaku pergi mengambil parang yang berada di sepeda motor pelaku dan berlari kearah korban serta membacok korban kearah kepala namun korban menghindar,” kata Aipda Dewy Satria.

Kasubsi Pen Si Humas juga menjelaskan, selanjut pelaku kembali membacok korban kearah leher dan korban menghindar dengan cara menunduk. Kemudian pelaku kembali membacok korban di bagian punggung namun mengenai tas dan bahu korban. Setelah itu korban lari dan pelaku mengejarnya, saat korban terjatuh pelaku langsung membacok korban di bagian bokong sehingga korban mengalami luka di bagian perut. Setelah itu korban kembali berlari sambil minta tolong dan pelaku terus mengejar sambil mengayunkan parang kearah korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada perut sisi kanan, luka lecet di bawah puting susu kanan, luka terbuka pada punggung sisi kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” jelas Kasubsi Pen Si Humas.

Aipda Dewy Satria melanjutkan, setelah melakukan penganiayaan ternyata saudara inisial MR alias Ramadhan langsung pergi ke lokasi (ancak) tempatnya bekerja. Kemudian menelpon Danru Security PT Jatim untuk pulang kerumahnya. Sesampainya saudara MR alias R dirumahnya, tersangka langsung di amankan oleh 2 orang security PT Jatim dan dibawa ke kantor besar kebun untuk diserahkan ke anggota kepolisian yang melakukan pengamanan di PT Jatim untuk diserahkan ke Polsek Bangko.

“Setelah tim mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum, 1 buah tas ransel warna Hitam bekas bacokan parang pelaku, 1 helai baju korban warna coklat muda bekas sabitan benda tajam, 2 helai celana jeans warna coklat tua bekas sabitan benda tajam, 1 buah dompet merk Levi’s warna coklat bekas sabitan benda tajam dan 1 bilang parang yang pegangan terbuat dari kayu diikat dengan karet ban,” ujar Aipda Dewy Satria.

(EVS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *