Sering Transaksi Sabu di Rumah, Warga Bagan Jawa Diciduk Satresnarkoba Polres Rohil

ROHIL (HSB) || SR alias I (44) alamat Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan. Bangko, Kabupaten. Rokan Hilir diciduk Satresnarkoba Polres Rohil di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 22 Agustus 2023 lalu.

SR alias I yang mengaku sebagai seorang wiraswastawan ini diciduk setelah Satresnarkoba Polres Rohil memperoleh informasi kalau ianya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya dan terbukti saat digeledah polisi mendapati memiliki barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 di wilayah hukum Polres Rohil oleh Satuan Reserse Narkoba.

“Awalnya diperoleh informasi dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri ciri terduga pelaku.” kata Aipda Dewy, Jumat (25/08).

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Kemudian tim opsnal melakukan penggrebekan didalam sebuah rumah dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama SR alias I yang sedang berbaring di ruang tamu rumah.

“Saat tim akan mengamankan orang tersebut tidak ada melakukan perlawanan, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengatakan dimana dia menyimpan barang bukti tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, namun dari badan tersangka tersebut tidak ditemukan barang bukti,” ujar Kasubsi Pen Si Humas.

Tidak cukup sampai di situ, kemudian tim melakukan penggeledahan tempat dan menemukan barang bukti diatas lemarinya barang bukti lainnya berupa 1 Unit Timbangan Digital, 1 buah pipet runcing warna bening diduga alat untuk sendok/sekop narkotika jenis sabu, 1 paket plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Nokia Senter, 1 buah dompet kecil warna Hitam.

“Dan ada lagi puluhan plastik bening klip merah kosong untuk semua barang bukti tersebut diakui adalah milik saudara SR alias I yang diperoleh dari Jalan Bintang Gang Danau Gatal yang dia tidak ketahui siapa orang yang memberi sabu tersebut (Dalam Lidik). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk di usut lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy.

Barang bukti yang ikut dibawa bersama tersangka ini, 1 (satu) Unit Timbangan Digital. 1 (satu) buah pipet runcing warna bening diduga alat untuk sendok / sekop narkotika jenis shabu. 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit Hp Nokia Senter. 1 (satu) buah dompet kecil warna Hitam dan puluhan plastik bening klip merah kosong.

“Untuk hasil tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif. Pasal yang disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasubsi Pen Si Humas.

(EVS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *