SIAK (HSB) || Polsek Koto Gasib bersama Unit Opsnal Polres Siak berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan di wilayah Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Kelima pelaku berinisial R (41) alias M, WH (25) alias KK, GN (38), HR (52) dan ER (18). Lima orang pelaku tersebut ditangkap di lokasi dan waktu serta tempat yang berbeda, Selasa (29/8/23).
“Kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lima orang pelaku tersebut di warung milik korban RP (26) Dusun Suka Maju RT 003/RW 003 Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada bulan Juli 2023. Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 12-B / VII / 2023 / Riau / Res Siak / Sektor Koto Gasib,” terang Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman SD SH MH.
Pengungkapan dan penangkapan lima orang pelaku pencurian tabung gas oleh Tim Opsnal Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib dipimpin Kanit Reskrim Aipda L Pakpahan SH tersebut berawal dari tertangkapnya satu orang pelaku berinisial R alias M (residivis) dalam perkara lain. R alias M membongkar rumah warga di Koto Gasib yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya yang melakukan pencurian tabung gas Elpiji 3 Kg sebanyak 200 tabung,” ujar Iptu Budiman.
Kelima orang pelaku pencurian ini merupakan warga Kecamatan Koto Gasib.
“Pelaku R alias M ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dari LP lebih kurang satu tahun dan juga merupakan otak pelaku dari pencurian yang sudah meresahkan dikalangan masyarakat Koto Gasib,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, saat ini satu orang pelaku pencurian R alias M diamankan di Polres Siak, sementara itu empat orang pelaku WH alias KK, GN, HR dan ER kita amankan di rutan Mako Polsek Koto Gasib guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dan dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 8 buah tabung gas Elpiji 3 Kg.” jelas Kapolsek.
“Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” tegas Kapolsek Koto Gasib, Iptu Budiman SD SH MH.
(ES)