Polsek Pujud Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

ROHIL (HSB) || Polsek Pujud menggelar pemusnahan barang bukti narkotika narkotika jenis sabu seberat 26,50 Gram, Rabu (30/08) sekira pukul 10.00 WIB.

Diawali dengan pembacaan kronologis perkara, pembacaan surat ketetapan status barang bukti sita narkoba dan pengecekan (Test Kit) BB yang akan dimusnahkan oleh Kanit Provost Polsek Pujud. BB berasal dari tersangka atas nama SA alias S (28) dan ST alias I (24) dicampur deterjen dan diblender lalu di masukkan ke closed.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari kedua tersangka yang digelar oleh jajarannya di Polsek Pujud.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dan dasar hukum pemusnahan barang bukti ini adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/VIIl/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 03 AGUSTUS 2023. Dan Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2451/L.4.20/Enz.1/08/2023, Tanggal 10 Agustus 2023,” ujar Kasubsi Pen Si Humas.

Aipda Dewy Satria mengatakan, status 1 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,26 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 36,5 gram. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 gram dikirim ke labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium. Sisa dari labfor tersebut untuk pembuktian perkara di persidangan.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,50 gram dan pembungkus barang bukti berupa plastik bening dengan berat 1,76 Gram, dimusnahkan dengan cara di blender dan di campur dengan air. Kemudian dicampur bubuk detergen lalu di lakukan pengilingan menggunakan blender hingga halus. Setelah di blender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke dalam closet toilet dan disiram dengan air dengan disaksikan oleh tersangka,” kata Aipda Dewy Satria.

Pada kesempatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH MH meminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika.

“Selain menghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika,” jelas Kasubsi Pen Si Humas.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Pujud diwakili Kasi Umun Awaluddin SPd, Kanit Reskrim Polsek Pujud Iptu YU Sormin SH, Ka Puskesmas Pujud Nela Karmila StrKep, Kasat Narkoba melalui virtual/online diwakili oleh KBO Satnarkoba Iptu Ilham Naim PTU SAp, Kasi Propam melalui virtual/online diwakili oleh Briptu Riad, Kasat Tahti melalui virtual/online Iptu Jonera Putra, Kasiwas melalui virtual/online diwakili Bripka Rimko Silaban SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online Nadini Cista SH, Ps Kanit Provost Polsek Pujud Aiptu Reza Farhan dan Penasehat Hukum/advokat tersangka melalui Fandi Satria SH MH.

“Dan juga dihadiri tersangka penyalahgunaan narkotika saudari SA alias S dan ST alias I, undangan, rekan media atau pers dan personel Polsek Pujud. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan lancar,” tutur Aipda Dewy Satria.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *