Akibat Larangan Membakar Sampah Danramil 11 Pebayuran Terjunkan Personil Babinsa di Setiap Desa
BEKASI (HSB) | Anggota Koramil 11 Pebayuran Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Bersama Pihak Kepolisian Gelar Patroli Larangan Membakar Sampah.
Usai mendapatkan perintah langsung dari Pimpinan Pusat Pelda Saeful Bersama Serma Firman dengan Pihak Kepolisian Sambangi Kampung Teluk Haur RT 003/01 Desa karang Haur Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Senin 4/9/2023.
Pelda Saeful Basri Anggota Koramil 11 Pebayuran menyebut Saat membakar sampah ada banyak zat beracun yang terkumpul dalam asap, yang menyebabkan masalah kesehatan. Antara lain gangguan pernapasan, iritasi, masalah kulit, dan bahkan memicu kanker.”Ucap Saeful
Hal Senada juga di sampaikan dalam bentuk himbauan oleh Serma Firman, bahwasanya asap selama proses pembakaran dapat menimbulkan bahaya, baik untuk lingkungan maupun kesehatan.” Ujarnya Firman
Kepada masyarakat Brigadir Aep Fadulah menyampaikan,
Baru-baru ini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya angin kencang, dan menghindari membakar sampah.
Tujuannya, agar tidak menimbulkan polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan,” Imbuhnya
Sementara di lokasi yang berbeda Danramil 11 Pebayuran Kapten CHB Ibrohim saat dimintai keterangan oleh awak media meminta kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah , Pria yang menjabat sebagai komandan Koramil 11 Pebayuran lebih lanjut menyampaikan Umumnya, sampah organik dan anorganik dicampurkan begitu saja ketika seseorang membakar sampah . Padahal, kedua jenis sampah ini masing-masing memiliki zat berbahaya yang bisa menjadi racun melalui udara ketika dibakar. ” Tutur Danramil
Nah Itulah bahaya membakar sampah bagi kesehatan, Mulai sekarang mari hindari kegiatan ini dan olah sampah dengan lebih baik lagi ,” Pungkasnya Danramil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan