Gelapkan 9 Ban Truk Tronton, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang

SIAK (HSB) || Unit Reskrim yang dipimpin AKP Adi Susanto SH mengamankan pelaku penggelapan yang melarikan diri ke Sungai Pakning (Bengkalis), Selasa (12/9/23) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial A (37) warga Dusun III Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan tersebut oleh Unit Reskrim di Perawang.

Kompol Arry menjelaskan, pelaku ditangkap karena menggelapkan 9  ban truk tronton milik CV Eta Pratama Abadi (EPA) dengan kerugian Rp 27.300.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis  24 Agustus 2023 sekira pukul 07.45 Wib di Bengkel CV Eta Pratama Abadi Jalan Pemda Km 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

“Kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menghubungi pelaku melalui HP, akan tetapi HP milik pelaku/terlapor tidak aktif,” ujar Kapolsek.

Kemudian pelapor pergi kelapangan dan menemukan mobil dalam keadaan kosong/tidak ada supir. Pelapor menemukan 9  ban truk tronton sudah diganti dengan ban yang sudah tidak layak pakai berikut 3 ban depan mobil dan 6 ban mobil belakang telah diganti.

“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menghubungi saksi II selaku pemilik CV Eka Pratama Abadi,” jelas Kompol Arry.

Tak terima dirugikan sebesar mencapai Rp 27.300.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), saksi melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

“Untuk barang buktiyang kita amankan berupa kwintansi pembelian ban. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” Tegas Kapolsek Tualang.

(ES)

Exit mobile version